Lapangan MMT Padel di Kembangan Disegel
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (2/3), menyegel lapangan MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, yang diduga belum melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan."
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menegaskan, penyegelan ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pemilik bangunan yang sadar tidak mengurus izin hingga tuntas.
Menurut Iin, ada sejumlah persyaratan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dipenuhi pihak manajemen.
Satpol PP Jakpus Segel Dua Toko Miras di Bungur"Bangunan ini belum melengkapi persyaratan perizinan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami taat kepada ketentuan dan azas yang berlaku," katanya, saat memimpin langsung penyegelan di lokasi.
Ditegaskan Iin, selama masa penyegelan berlaku tidak diperkenankan ada aktivitas apapun di area tersebut, termasuk operasional kafe yang di area gedung.
"Kami sudah sampaikan langsung kepada manajemen MMT tidak boleh ada aktivitas. Kami juga ingatkan agar atribut segel dan banner tidak dirusak, karena itu melanggar peraturan," tukas Iin.
Dilanjutkan Iin, tindakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dalam menertibkan bangunan di wilayahnya. Berdasar data dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP), tercatat ada sekitar 132 bangunan yang sedang dalam pemetaan.
Meski sebagian besar telah memiliki izin, Iin menyatakan, phaknya tetap akan menyisir bangunan yang menyalahi prosedur. Termasuk lapangan padel yang berdiri di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Nantinya bangunan diperbolehkan kembali beroperasi jika seluruh dokumen legalitas, mulai dari PBG hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), telah diterbitkan secara resmi," tandasnya.